Lemari NAPZA | Lemari Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi
3 min readNAPZA adalah singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Obat-obatan Apotik dan Farmasi Rumah Sakit juga ada bagian komposisi yang menggunakan bahan ini dalam pengawasan dan diperuntukkan untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Dalam proses pengadaan dan penyimpanan obat-obatan jenis tersebut membutuhkan pengawasan khusus atas pengeluaran obat-obatan yang memerlukan resep khusus yang hanya bisa dikeluarkan oleh Dokter penanggung jawab atau Asisten Apoteker atas Apotik Farmasi baik di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik.
Lemari tempat penyimpanan obat-obatan khusus Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya tersebut sesuai PERMENKES Nomor 3 Tahun 2015 tentang NAPZA.
Ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam proses penyimpanan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika harus memenuhi standard yg ditetapkan dengan tujuan untuk keamanan terhadap penyalah gunaan pemakaian obat-obatan jenis ini. PERMENKES No. 3 Tahun 2015 “tentang peredaran penyimpanan pemusnahan dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi”.
Pengelolaan Narkotika (Pemesanan, Penyimpanan, Penyerahan)
Mhn infokan harga dan brosur lemari obat narkotikanya
Bisa melalui WhatsApp di 081315904286 / 082125526000