Lemari NAPZA | Lemari Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi
3 min read
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Obat-obatan Apotik dan Farmasi Rumah Sakit juga ada bagian komposisi yang menggunakan bahan ini dalam pengawasan dan diperuntukkan untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Dalam proses pengadaan dan penyimpanan obat-obatan jenis tersebut membutuhkan pengawasan khusus atas pengeluaran obat-obatan yang memerlukan resep khusus yang hanya bisa dikeluarkan oleh Dokter penanggung jawab atau Asisten Apoteker atas Apotik Farmasi baik di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik.

Lemari tempat penyimpanan obat-obatan khusus Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya tersebut sesuai PERMENKES Nomor 3 Tahun 2015 tentang NAPZA.
Ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam proses penyimpanan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika harus memenuhi standard yg ditetapkan dengan tujuan untuk keamanan terhadap penyalah gunaan pemakaian obat-obatan jenis ini. PERMENKES No. 3 Tahun 2015 “tentang peredaran penyimpanan pemusnahan dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi”.

Pengelolaan Narkotika (Pemesanan, Penyimpanan, Penyerahan)
Menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.

Menurut UU No.35 Tahun 2009 pasal 39, Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

Dan pada pasal 43 menerangkan bahwa penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek
b. Rumah Sakit
c. Pusat kesehatan Masyarakat
d. Balai pengobatan, dan
e. Dokter
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. Rumah Sakit
b. Pusat kesehatan masyarakat
c. Apotek lainnya
d. Balai pengobatan
e. Dokter dan
f. Pasien

Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepda pasien berdasarkan resep dokter.
Resep Narkotika dari luar propinsi harus mendapatkan persetujuan dari dokter setempat
Salinan resep untuk obat yang baru diambil sebagian tidak boleh dilayani oleh apotek lain.
Salinan resep hanya dapat dilayani di apotek yang menyimpan resep aslinya.
Resep yang berisi narkotika tidak boleh iterasi
Laporan narkotika disampaikan tiap bulan
Pemesanan narkotika menggunakan surat pesanan model N-9 rangkap 5 setiap satu lembar pesanan berisikan satu macam obat narkotika
Pencatatan narkotika menggunakan buku register narkotika

Tempat Penyimpanan Narkotika
Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika
a. Penyimpanan nakotika pada lemari yang mempunyai ukuran 40 X 80 X 100 cm, dapat berupa almari yang dilekatkan di dinding atau menjadi satu kesatuan dengan almari yang besar.
b. Almari tersebut harus mempunyai 2 kunci yang satu untuk menyimpan narkotika sehari-hari dan yang lainnya untuk narkotika persediaan dan morfin, pethidin dan garam-garamnya.
c. Apabila lemari berukuran kurang dari 40 X 80 X 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Mhn infokan harga dan brosur lemari obat narkotikanya
Bisa melalui WhatsApp di 081315904286 / 082125526000