Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-wp-security-and-firewall domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u2855256/public_html/penyaluralatkesehatan.co.id/wp-includes/functions.php on line 6114 Lemari NAPZA | Lemari Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi - Penyalur Alat Kesehatan
Pusat Grosir Toko Penyalur Alat Kesehatan – Furniture Rumah Sakit – Produk DAK BKKBN 2022 – Produk DAK DINKES KIT 2023 – Phantom Manikin Alat Peraga – Reagensia dan Bahan Kimia – Bahan Habis Pakai. Kontak Person : Tn. Elfian Effendi, Mobile (WhatsApp) : 081315904286 / 082125526000.
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Obat-obatan Apotik dan Farmasi Rumah Sakit juga ada bagian komposisi yang menggunakan bahan ini dalam pengawasan dan diperuntukkan untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Dalam proses pengadaan dan penyimpanan obat-obatan jenis tersebut membutuhkan pengawasan khusus atas pengeluaran obat-obatan yang memerlukan resep khusus yang hanya bisa dikeluarkan oleh Dokter penanggung jawab atau Asisten Apoteker atas Apotik Farmasi baik di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik.
Ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam proses penyimpanan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika harus memenuhi standard yg ditetapkan dengan tujuan untuk keamanan terhadap penyalah gunaan pemakaian obat-obatan jenis ini. PERMENKES No. 3 Tahun 2015 “tentang peredaran penyimpanan pemusnahan dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi”.
Menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
Menurut UU No.35 Tahun 2009 pasal 39, Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.
Dan pada pasal 43 menerangkan bahwa penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek
b. Rumah Sakit
c. Pusat kesehatan Masyarakat
d. Balai pengobatan, dan
e. Dokter
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. Rumah Sakit
b. Pusat kesehatan masyarakat
c. Apotek lainnya
d. Balai pengobatan
e. Dokter dan
f. Pasien
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepda pasien berdasarkan resep dokter.
Resep Narkotika dari luar propinsi harus mendapatkan persetujuan dari dokter setempat
Salinan resep untuk obat yang baru diambil sebagian tidak boleh dilayani oleh apotek lain.
Salinan resep hanya dapat dilayani di apotek yang menyimpan resep aslinya.
Resep yang berisi narkotika tidak boleh iterasi
Laporan narkotika disampaikan tiap bulan
Pemesanan narkotika menggunakan surat pesanan model N-9 rangkap 5 setiap satu lembar pesanan berisikan satu macam obat narkotika
Pencatatan narkotika menggunakan buku register narkotika
Tempat Penyimpanan Narkotika
Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika
a. Penyimpanan nakotika pada lemari yang mempunyai ukuran 40 X 80 X 100 cm, dapat berupa almari yang dilekatkan di dinding atau menjadi satu kesatuan dengan almari yang besar.
b. Almari tersebut harus mempunyai 2 kunci yang satu untuk menyimpan narkotika sehari-hari dan yang lainnya untuk narkotika persediaan dan morfin, pethidin dan garam-garamnya.
c. Apabila lemari berukuran kurang dari 40 X 80 X 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Perusahaan Penyalur Alat Kesehatan – Furniture RS – Produk DAK BKKBN – Alat Peraga Phantom – Reagensia Laboratorium – Radiologi – Apotik dan Farmasi yang menjual produk Lemari Narkotika Psikotropika.
Untuk informasi pemesanan barang, brosur, harga jual dan spesifikasi katalog produk Cabinet/ Lemari Obat Narkotik Apotek/ Lemari Narkotika dan Psikotropika Plat Baja atau Stainless Steel dapat menghubungi :
Kontak Person : Tn. Elfian Effendi (Marketing)
Mobilephone (WhatsApp) : 081315904286 / 082125526000
Email:
dumedpower@gmail.com
dumedpower2008@gmail.com
Twitter: Tweets by dumedpower Tweets by penyaluralkes
Website:
http://www.penyaluralatkesehatan.co.id/
http://www.alkesexpo.com/
Mhn infokan harga dan brosur lemari obat narkotikanya
Bisa melalui WhatsApp di 081315904286 / 082125526000